Jakarta (ANTARA) - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengingatkan publik bahwa dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, bukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Saya sebagai saksi, bukan tersangka,” Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu menjelaskan bahwa bukan hanya dirinya yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
“Semua ketua asosiasi itu diundang. Kemarin, hari ini, mungkin juga hari-hari ke depan. Jadi, memang diminta keterangan saja sebagai saksi, sebatas itu,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa yang mengembalikan uang terkait kasus kuota haji bukan hanya dirinya seorang.
Pewarta: Rio FeisalEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.