Cimahi (ANTARA) - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ngatiyana, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan menyusul penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Ngatiyana di Cimahi, Minggu, menyebut kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut harus menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak berulang.
"Jangan sampai ada lagi, jangan sampai terulang lagi di kemudian hari. Sudah enggak zaman lagi begitu-begituan. Saya minta integritas, kerjakan tugas dengan baik buat masyarakat Cimahi," katanya.
Dirinya juga menegaskan Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan mendukung upaya penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami mendukung apa yang sedang dilaksanakan kejaksaan, kami mendukung atas penegakan yang sedang dilaksanakan. Silakan dilakukan prosesnya, kami harapkan transparan tentunya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ngatiyana mengaku belum mengetahui secara pasti siapa aparatur sipil negara yang dibidik dalam perkara dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 tersebut.
Ia menilai semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan kejaksaan hingga ada penetapan hukum lebih lanjut.
"Kita ikuti saja prosesnya, siapa-siapanya jujur sampai saat ini kami belum tahu," katanya.
Kasus tersebut mencuat setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cimahi menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan membawa dua koper berisi dokumen sebagai barang bukti.
Ngatiyana menyebut kejadian itu menjadi momentum evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengatakan dugaan korupsi yang diselidiki berkaitan dengan gratifikasi dalam program pelatihan tenaga kerja pada 2022 hingga 2024.
Saat ini penyidik masih menelaah dokumen hasil penggeledahan sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.