Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi atau suap kepada oknum pimpinan DPRD asal PDIP setempat berlanjut meski ada pergantian kepala di institusi tersebut.
"Dipastikan kasusnya tetap berlanjut, kan sudah ditangkap (pemberi suap)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati usai pisah sambut kepala kejaksaan, Kamis petang.
Dia mengatakan selain tugas-tugas direktif dari Presiden RI, institusi kejaksaan memiliki tugas utama di bidang penuntutan, termasuk kasus tindak pidana korupsi serta pidana umum lain.
"Nanti tugas lain di tata usaha negara yang harus kita urai satu per satu akan tetapi tetap tugas utama yang kita utamakan," ujarnya.
Dirinya mengaku sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.
"Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera," ucapnya.
Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.
"Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi. Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai," katanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) telah menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD asal PDI Perjuangan.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.
Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.
Kemudian terdapat pula barang bukti satu unit mobil Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan.
Pisah Sambut Kajari
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar acara pisah sambut kepala kejaksaan setempat dari Ricky Setiawan Anas kepada Dwi Astuti Beniyati di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Ricky menyampaikan permohonan maaf apabila dalam melaksanakan tugas di Kabupaten Bekasi terdapat hal-hal yang kurang berkenan kepada seluruh masyarakat serta hadirin yang hadir pada acara ini.
"Saya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan yang telah diberikan selama menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama dua tahun, tiga bulan, 23 hari," katanya saat pisah sambut, Kamis petang.
Dia mengaku banyak ilmu dan pengalaman luar biasa selama perjalanan dinas di Kabupaten Bekasi meskipun semula meragu mampu memimpin institusi adhyaksa di wilayah penyangga ibu kota ini.
"Perdana menjabat kajari (kepala kejaksaan negeri) langsung di Kabupaten Bekasi, wilayah besar dengan kompleksitas persoalan yang ada. Seiring berjalan waktu, banyak hikmah dari perjalanan dinas yang sangat lama ini. Bertambah saudara, keluarga, serta ilmu luar biasa," katanya.
Dirinya juga mengungkapkan sedikit pencapaian selama menjabat di Kabupaten Bekasi yang ia sebut sebagai daerah tradisi juara, antara lain peringkat pertama penanganan tindak pidana korupsi se-Jawa Barat 2022 serta 20 penghargaan yang diterima di sini.
Ricky berpesan agar pemerintah daerah tidak segan memanfaatkan fungsi-fungsi yang ada di kejaksaan baik perdata dan tata usaha negara, intelijen, serta pencegahan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana Instruksi Presiden Joko Widodo saat mengumpulkan Forkopimda di Sentul, kejaksaan diminta membantu pemerintah daerah. Manfaatkan fungsi yang ada sebagai pendampingan karena kita jaksa pengacara negara. Di tingkat nasional, kementerian juga meminta pendampingan Kejagung RI," ucapnya.
"Mudah-mudahan bisa bersinergi dengan Bu Kajari. Mohon doa restu sebagai Kajari Tanjung Perak, Surabaya. Semoga silaturahmi kita tetap berjalan," imbuh dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan akan melanjutkan kebijakan yang sudah dijalankan Kajari Ricky Setiawan Anas saat memimpin wilayah ini.
"Cikarang sudah tidak asing lagi bagi saya. Tahun 2012 saya menjabat Kasubag Pembinaan selama 11 bulan. Sudah kenal dekat Pak Ricky juga karena pernah sama-sama bekerja bersama di TP4D Kejati DKI," katanya.
Dirinya berkomitmen melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, melanjutkan beberapa pendampingan, serta mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM).
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada penjabat lama selama menjalankan masa tugas sekaligus ucapan selamat datang kembali bagi penjabat baru.
"Yang sudah ditinggal Pak Ricky akan menjadi catatan sejarah Kabupaten Bekasi, terima kasih, penghargaan setinggi-tingginya. Dan kepada Ibu Dwi, mudah-mudahan tidak lama beradaptasi," katanya.
Pemerintah daerah melalui bantuan kejaksaan berkomitmen mengamankan seluruh aset daerah, meningkatkan konsultasi persoalan hukum dan administrasi, serta menciptakan Pemilu 2024 aman dan damai.
"Kejaksaan bagian penegakan hukum terpadu, kita sepakat ciptakan pemilu aman dan damai. Upaya pencegahan terus kita laksanakan, sosialisasi, edukasi, kita gerak cepat, sekecil apapun gangguan kamtibmas bisa kita tuntaskan," kata dia.
Kejari pastikan kasus suap pimpinan DPRD asal PDIP berlanjut
Jumat, 3 November 2023 6:30 WIB