Dalam instruksi tersebut Jaksa Agung menegaskan jajaran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Implementasinya dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sesuai bentuk deteksi serta pencegahan dini sekaligus menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaian.
Termasuk menunda proses pemeriksaan -- baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan -- terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024.
Penyidik memastikan penanganan perkara ini tetap berjalan. Seluruh keterangan ahli diambil dalam sesi pemeriksaan lanjutan seperti saat tahap penyelidikan, termasuk melengkapi alat bukti lain dan keterangan saksi yang seluruhnya merupakan bagian dari proses pemberkasan.
Penanganan perkara ini dipastikan mengacu Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyangkut penyuapan terhadap penyelenggara negara yang tidak bisa berjalan sendiri atau ada pemberi dan penerima.
Penyidik juga memungkinkan penggunaan Pasal 11 dan 12 atau gratifikasi sehingga dipastikan unsur pembuktian perkara ini tidak hanya berasal dari satu sisi, melainkan melalui pembuktian secara utuh.
Tak ada kriminalisasi dan politisasi
Konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan. Laporan itu menyangkut pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan konstruksi oleh oknum pimpinan DPRD berkaitan proyek aspirasi atau pokok pikiran.
Dari pemberian janji dimaksud, oknum penyelenggara negara itu diduga telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah serta dua mobil Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari pihak rekanan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan usai mendapatkan persetujuan dari seluruh unsur pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sesi ekspos perkara.
Tekad Kejari Kabupaten Bekasi menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024 rampung
Oleh Pradita Kurniawan Syah Selasa, 21 Mei 2024 8:30 WIB
![Tekad Kejari Kabupaten Bekasi menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024 rampung](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/05/20/20231019_145830.jpg)
Barang bukti Pajero Sport bernomor polisi B 2717 SJC diderek menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hasil penyitaan penyidik atas kasus dugaan suap terhadap pimpinan DPRD di wilayah Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis (19/10/2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah