Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL yang diajukan kuasa hukumnya.
"Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi kami tolak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Rabu.
Kejaksaan bahkan telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu selama 40 hari terhitung 18 November hingga 27 Desember 2024.
"Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang," katanya.
Samuel memastikan berkas perkara kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh tersangka SL sudah dilengkapi penyidik dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.
"Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian berkas perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan," katanya.
Samuel juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti kepastian perkara hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 dan 2024–2029 itu.
"Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, SL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari tolak penangguhan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi