Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengungkap penangkapan 17 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam satu bulan terakhir.
“Selama Februari hingga pertengahan Maret 2025, kami mengungkap 15 kasus dengan total 17 tersangka,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan 15 kasus yang berhasil diungkap itu terdiri dari kasus peredaran sabu-sabu, 12 kasus obat keras terbatas tanpa izin, serta satu kasus tembakau sintetis.
Sumarni menyebutkan para pelaku ditangkap di sejumlah kecamatan yakni Gegesik, Jamblang, Sumber, Sedong, Lemahabang, Pabuaran, dan Ciledug. Beberapa di antaranya juga diamankan dari pengembangan kasus di luar Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari transaksi langsung hingga sistem pembayaran tunai di tempat.
“Modus yang digunakan para pelaku, masih memakai cara lama yakni dengan sistem tempel atau mapping,” katanya.
Dia mengatakan dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,45 gram, tembakau sintetis 2,64 gram, serta obat-obatan keras sebanyak 208.612 butir yang terdiri dari hexymer, tramadol, eksimer, dan DMP.
Sumarni menegaskan saat ini para pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menyampaikan para tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.
Sementara, lanjut dia, untuk 14 pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ia menambahkan untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 50 ribu orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat keras,” ucap dia.