Cirebon (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap sembilan pengedar narkotika dan obat keras terbatas di daerah itu selama sepekan terakhir pada April 2025.
“Kami melakukan ungkap kasus. Tujuh perkara tersebut terdiri dari empat kasus narkotika jenis sabu-sabu dan tiga kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Senin.
Dia menuturkan dari tujuh kasus yang diungkap, lokasi kejadiannya tersebar di sejumlah wilayah yakni dua kasus di Kecamatan Jamblang, dua kasus di Klangenan, serta masing-masing satu kasus di Sumber, Gegesik, dan Gebang.
Sumarni menjelaskan modus yang digunakan para tersangka sebagian besar masih sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yaitu menggunakan sistem peta lokasi (map) dengan metode cash on delivery (COD) dan transaksi langsung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, rata-rata para pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan tergiur dengan keuntungan dalam mengedarkan barang-barang itu.
“Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan latar belakang profesi yang beragam yakni dua orang wiraswasta, tiga karyawan swasta, dua buruh, satu pedagang, dan satu orang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.
Dia menyebutkan polisi juga berhasil menyita barang bukti yang dari para pelaku meliputi sabu- dengan total berat 7,92 gram, serta obat keras terbatas sebanyak 1.182 butir.