“Kami mengestimasikan dengan pengungkapan kasus ini, sekitar 387 orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia menegaskan untuk enam tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” katanya.
Sementara itu, kata dia, tiga tersangka dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menambahkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah hukumnya melalui patroli rutin, pengawasan ketat, serta peningkatan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” ucap dia.