Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan fokus penindakan peredaran minuman keras (miras) di berbagai kecamatan sebagai upaya menjaga kamtibmas tetap kondusif.
“Dalam razia terakhir, jajaran kami menyita total ratusan botol miras tradisional maupun pabrikan dari sejumlah titik penjualan di Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Minggu.
Ia mengatakan penindakan dilakukan serentak oleh personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran, untuk menekan potensi gangguan keamanan yang dipicu konsumsi miras.
Ia menjelaskan, dalam razia yang digelar pada Sabtu (6/12), petugas menyita 136 botol miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran.
“Semua barang bukti kami sita, sementara penjualnya langsung kami proses melalui tindak pidana ringan,” katanya.
Pada razia sebelumnya, kata Sumarni, polisi telah menyita 271 botol miras terdiri dari 14 botol produk pabrikan dan 257 botol ciu yang ditemukan di Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun.
Ia menegaskan razia miras akan terus dilakukan secara intensif, karena peredarannya kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun kerawanan sosial.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing.
“Laporan masyarakat mempercepat respons petugas karena setiap aduan yang masuk langsung kami tindaklanjuti di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan warga sangat penting dalam menjaga keamanan bersama, mengingat kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas kriminalitas.
Sumarni menyebut saluran pengaduan telah disiapkan melalui hotline 110 serta layanan WhatsApp Polresta Cirebon di nomor 08112497497, agar masyarakat mudah menyampaikan laporan.
