Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut terus gencar menggelar operasi pemberantasan minuman keras menjelang musim libur akhir tahun pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol.
"Ya, kita juga tetap ini (operasi pemberantasan), tetap melaksanakan, ini jangan sampai nanti membuat kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya peredaran miras," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto usai pemusnahan ribuan botol minuman keras di Markas Polres Garut, Jumat.
Ia menuturkan, jajaran Polres Garut maupun petugas penegak hukum seperti Satpol PP Garut selama ini terus berupaya melakukan operasi penegakan peraturan daerah pemberantasan minuman keras di Garut.
Kabupaten Garut, kata dia, sudah menetapkan peraturan yang tidak boleh menjual minuman keras atau minuman beralkohol untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum.
"Bagi yang sudah mengetahui ini jangan ikut-ikutan memberi atau mengedarkan, karena Garut 'zero' alkohol," katanya.
Kapolres menyampaikan selama ini masih ditemukan peredaran minuman keras di Garut sehingga jajarannya tidak pernah berhenti untuk terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras.
Bukti dari hasil operasi selama Mei sampai Desember 2025 itu, kata dia, berhasil menyita 3.954 botol minuman keras berbagai merk yang saat ini langsung dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026