Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon memastikan kegiatan razia minuman keras (miras) akan dilakukan secara rutin hingga akhir 2025 sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut rutin dilakukan untuk menekan peredaran miras, khususnya merek ilegal yang dinilai berpotensi memicu aksi kriminal.
Ia mencontohkan pada Rabu (26/11), petugas dari Polresta Cirebon telah menggelar razia di sejumlah titik dan menyita 127 botol miras berbagai jenis, terdiri atas 14 botol miras pabrikan berbagai merek, 108 botol miras tradisional jenis ciu, dan lima botol arak Bali.
“Barang bukti disita dari wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Palimanan. Para penjual miras langsung kami proses melalui tindak pidana ringan,” katanya.
Menurut dia, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pula oleh seluruh polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Selain penindakan, kata dia, pihaknya mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli dan pemantauan wilayah secara berkala.
Ia menekankan razia miras tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, namun mencegah potensi kejahatan yang dapat timbul akibat konsumsi minuman beralkohol.
Oleh karena itu, pihaknya menggabungkan patroli preventif dengan langkah penindakan hukum di Kabupaten Cirebon terkait peredaran miras.
