Majalengka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mulai mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ekspor usai daerah tersebut ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) oleh Kementerian Perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Majalengka Iding Solehudin di Majalengka, Kamis, mengatakan penetapan ini tercantum dalam Permendag Nomor 1495 Tahun 2024 yang menjadikan Kabupaten Majalengka sebagai IPSKA ke-13 di Provinsi Jawa Barat dan ke-65 secara nasional.
Menurut dia, status tersebut membuka peluang besar bagi Majalengka untuk memperoleh kontribusi PAD dari aktivitas ekspor yang selama ini tercatat di daerah lain.
“Ini menjadi langkah strategis agar ekspor yang berasal dari Majalengka dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan penetapan sebagai IPSKA tidak terlepas dari beberapa kriteria yang telah dipenuhi oleh Majalengka, seperti keberadaan pelaku ekspor, dukungan dari eksportir, kesiapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Ia menyebutkan sektor industri dan perdagangan memang menjadi kontributor terbesar dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Majalengka, sehingga kehadiran IPSKA diyakini memperkuat peran sektor tersebut.
Dengan hadirnya layanan ini di Majalengka, proses ekspor kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien tanpa harus mengurus dokumen ke kabupaten lain.
“Ini akan memangkas waktu dan biaya bagi pelaku ekspor, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada pelaku usaha,” ujarnya.