Garut (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jawa Barat memperingatkan semua aktivitas galian C atau penambangan pasir harus memperhatikan tentang mitigasi bencana alam agar tidak memberikan dampak buruk terhadap makhluk hidup khususnya masyarakat.
"Ini semua harus mengacu pada mitigasi bencana sebagaimana dokling (dokumen lingkungan)-nya," kata Kepala DLH Kabupaten Garut Jujun Juansyah Nurhakim saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, sejumlah daerah di Garut terdapat aktivitas penambangan pasir yang kewenangan berbagai perizinannya termasuk lingkungan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemkab Garut seperti DLH, lanjut dia, hanya dilibatkan dalam pengawasan, termasuk melakukan kajian pengelolaan dan pemulihan lingkungan di area tambang.
"Dalam hal ini DLH Garut hanya dilibatkan dalam pengawasan bersama, dan dalam kajian lingkungan tersebut juga sudah dicantumkan pengelolaan lingkungannya, termasuk pemulihan lingkungannya," kata Jujun.
Ia menyampaikan, jajaran pemerintah daerah di Garut sudah melakukan peninjauan dan pengecekan lokasi kegiatan tambang dengan hasilnya ada yang harus dipatuhi terkait penanganan lingkungannya, dan mitigasi bencana.
Perusahaan tambang, kata dia, harus melakukan perbaikan kontur sesuai teknik penambangan kemudian rehabilitasi lahan dengan penghijauan atau penanaman pohon, tapi kenyataannya ada yang tidak memperhitungkan mitigasi bencana.
"Betul, tidak memperhitungkan mitigasi bencana," katanya.
