Sidang putusan kasus pembunuhan kacab bank

  • Rabu, 3 Juni 2026 17:35

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Kopda Feri Heriyanto (tengah), Serka Frengky Yaru (kedua kiri), dan Serka Mochamad Nasir (kedua kanan) menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Serka Mochamad Nasir selama 13 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp750 juta, Kopda Feri Heriyanto selama tujuh tahun penjara dengan restitusi Rp500 juta, dan Serka Frengky Yaru dengan hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti bersalah melakukan penculikan dan pembunuhan kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Kopda Feri Heriyanto (tengah), Serka Frengky Yaru (kiri), dan Serka Mochamad Nasir (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Serka Mochamad Nasir selama 13 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp750 juta, Kopda Feri Heriyanto selama tujuh tahun penjara dengan restitusi Rp500 juta, dan Serka Frengky Yaru dengan hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti bersalah melakukan penculikan dan pembunuhan kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Serka Frengky Yaru (kanan), Kopda Feri Heriyanto (kedua kiri), dan Serka Mochamad Nasir (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Serka Mochamad Nasir selama 13 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp750 juta, Kopda Feri Heriyanto selama tujuh tahun penjara dengan restitusi Rp500 juta, dan Serka Frengky Yaru dengan hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti bersalah melakukan penculikan dan pembunuhan kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Berita Terkait