Majalengka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, bersama Kantor Bea Cukai Cirebon telah menyita sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal dari hasil rangkaian penindakan yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Majalengka hingga awal Desember 2025.
Bupati Majalengka Eman Suherman dalam keterangannya di Majalengka, Selasa, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
Langkah tersebut, kata dia, sangat penting untuk menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak memenuhi standar.
Ia merinci barang bukti yang disita di wilayah Majalengka mencapai 2.608.220 batang rokok ilegal, dengan nilai ekonomi sekitar Rp3,8 miliar.
“Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,9 miliar,” katanya.
Ia menyebutkan rokok ilegal diproduksi tanpa jaminan mutu, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan aktif masyarakat.
Oleh karena itu, Eman mengimbau warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi rokok ilegal agar tindakan cepat dapat diambil.
“Setelah proses penindakan, seluruh rokok ilegal hasil sitaan dimusnahkan melalui pembakaran dan pencacahan,” katanya.
