Pengamanan jalur pendakian selama penutupan melibatkan berbagai kalangan termasuk masyarakat sekitar, sehingga upaya pendakian ilegal dapat ditekan dan sanksi tegas yang kerap diberikan dapat membuat efek jera bagi pendaki nakal.
"Kita pantau semua jalur termasuk jalur tidak resmi melibatkan warga sekitar ketika mendapati pendaki ilegal langsung dikenakan sanksi tidak dapat mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh gunung di Indonesia," katanya.
Baca juga: TNGGP tingkatkan pengawasan dan pengamanan jalur rawan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Besar TNGGP perpanjang penutupan pendakian Gede Pangrango