"Di sinilah diperlukan dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tugas dan fungsinya untuk berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum kewarganegaraan seseorang. Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia," tuturnya.
Dalam sosialisasi ini juga, diadakan materi pengenalan tentang paspor elektronik oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian. Dalam paparannya dijelaskan mengenai pengertian Imigrasi dan paspor, jenis-jenis paspor, kelebihan paspor elektronik, biaya PNBP paspor, hingga cara daftar online M-paspor.
Paspor elektronik merupakan jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan yang memiliki tambahan chip elektronik yang dengan tambahan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan layanan Paspor Elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat salah satunya pada saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di bandara.
Selain kemudahan dalam pemeriksaan keimigrasian di Bandara, pemegang E-Paspor bisa mendapatkan bebas visa terkhususnya Negara Jepang dengan melakukan registrasi di di Kantor Perwakilan Negara Jepang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi: Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda disegerakan
Imigrasi: Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda lebih baik disegerakan
Kamis, 21 Maret 2024 19:40 WIB