Bandung (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung mengungkapkan pengajuan izin tinggal WNA di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, Sumedang, dan Subang sepanjang 2024 yang telah terbit 2.090, mayoritas dari China dan Korea Selatan.
"WNA terbanyak di Kabupaten Bandung, paling banyak adalah warga negara China dan Korea Selatan. Terbanyak di Kabupaten Bandung untuk bekerja," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Alberthus Fentani Senat di Bandung, Senin.
Albertus melanjutkan kebanyakan WNA asal China mengajukan untuk memegang izin tinggal terbatas (ITAS), sedangkan untuk warga Korea Selatan kebanyakan mengajukan izin tinggal tetap (ITAP) yang diperuntukkan bagi kegiatan bekerja.
Lebih lanjut, Alberthus mengatakan ada juga warga negara asing yang mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga dan wisata.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, sepanjang 2024 telah dilakukan pelayanan untuk WNA yang terdiri dari penerbitan perpanjangan elektronik visa on arrival bagi 423 orang asing.
Selain itu, penerbitan izin tinggal kunjungan bagi 235 orang asing, penerbitan izin tinggal terbatas bagi 196 orang asing. Perpanjangan izin tinggal terbatas bagi 1.143 orang asing, izin tinggal tetap bagi 24 orang asing dan perpanjangan izin tinggal tetap bagi 69 orang.
Albertus menambahkan sepanjang tahun 2024 pun pihaknya telah mendeportasi 40 orang warga negara asing yang melanggar keimigrasian atau tinggal melebihi 60 hari. Selain itu, mencekal 28 orang asing datang ke Indonesia.