Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memaparkan data keimigrasian terkini kepada Konsuler Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, Priyanka Vennelakanti dan Prajna Paramita, dalam sesi kunjungan perwakilan Kedubes Australia itu ke Kantor Imigrasi Bandung.
"Pada pertemuan tersebut kami sampaikan data keimigrasian terkini, yakni terkait keberadaan warga negara (WN) Australia yang ada di Bandung dan sekitarnya. Kami jelaskan pula aturan keimigrasian terbaru yang dirilis Ditjen Imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono dalam keterangan di Bandung, Selasa.
Baca juga: Paspor polikarbonat kini sudah bisa dibuat di Kantor Imigrasi Bandung
Agung menjelaskan dalam pertemuan itu diungkapkan bahwa berdasar data izin tinggal yang diperoleh pada 17 Mei 2024 terdapat 92 WN Australia yang tersebar pada enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
Dia menyebutkan dari 92 WN Australia itu terdiri dari tujuh orang pemegang izin tinggal kunjungan, 46 orang pemegang izin tinggal terbatas dan 39 orang pemegang izin tinggal tetap.
"WN Australia yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, mayoritas adalah penyatuan keluarga dan/atau yang merupakan eks-warga negara Indonesia," ucap Agung.
Dalam hal pengawasan keimigrasian, Agung mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan secara komprehensif, mulai dari tempat pemeriksaan Imigrasi, area wilayah kerja, pengajuan/perpanjangan izin tinggal, perubahan data keimigrasian dan lainnya.
"Pelanggaran keimigrasian yang umum dilakukan adalah overstay, penyalahgunaan visa, tidak melakukan lapor diri kepada otoritas terkait, penggunaan dokumen palsu, menggunakan izin masuk kembali tanpa izin setelah sebelumnya dideportasi, dan bertempat tinggal tanpa status keimigrasian yang sah dan benar," ujarnya.
Dia menyampaikan proses deportasi bagi WN Australia yang melanggar aturan Keimigrasian, mayoritas dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi oleh petugas Imigrasi yang berkompeten.
Dia menyebutkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah mendeportasi satu orang WN Australia setiap tahun mulai tahun 2022-2024.
Sementara itu, Konsuler Kedutaan Besar Australia Priyanka Vennelakanti menjelaskan kunjungan itu dilakukan berdasarkan surat Chief Migration Officer-Integrity, Counsellor (Immigration), Department of Home Affairs, Kedutaan Besar Australia di Jakarta tanggal 14 Mei 2024 perihal permohonan kunjungan Kedutaan Besar Australia ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
"Pada pertemuan tersebut kami sampaikan data keimigrasian terkini, yakni terkait keberadaan warga negara (WN) Australia yang ada di Bandung dan sekitarnya. Kami jelaskan pula aturan keimigrasian terbaru yang dirilis Ditjen Imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono dalam keterangan di Bandung, Selasa.
Baca juga: Paspor polikarbonat kini sudah bisa dibuat di Kantor Imigrasi Bandung
Agung menjelaskan dalam pertemuan itu diungkapkan bahwa berdasar data izin tinggal yang diperoleh pada 17 Mei 2024 terdapat 92 WN Australia yang tersebar pada enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
Dia menyebutkan dari 92 WN Australia itu terdiri dari tujuh orang pemegang izin tinggal kunjungan, 46 orang pemegang izin tinggal terbatas dan 39 orang pemegang izin tinggal tetap.
"WN Australia yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, mayoritas adalah penyatuan keluarga dan/atau yang merupakan eks-warga negara Indonesia," ucap Agung.
Dalam hal pengawasan keimigrasian, Agung mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan secara komprehensif, mulai dari tempat pemeriksaan Imigrasi, area wilayah kerja, pengajuan/perpanjangan izin tinggal, perubahan data keimigrasian dan lainnya.
"Pelanggaran keimigrasian yang umum dilakukan adalah overstay, penyalahgunaan visa, tidak melakukan lapor diri kepada otoritas terkait, penggunaan dokumen palsu, menggunakan izin masuk kembali tanpa izin setelah sebelumnya dideportasi, dan bertempat tinggal tanpa status keimigrasian yang sah dan benar," ujarnya.
Dia menyampaikan proses deportasi bagi WN Australia yang melanggar aturan Keimigrasian, mayoritas dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi oleh petugas Imigrasi yang berkompeten.
Dia menyebutkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah mendeportasi satu orang WN Australia setiap tahun mulai tahun 2022-2024.
Sementara itu, Konsuler Kedutaan Besar Australia Priyanka Vennelakanti menjelaskan kunjungan itu dilakukan berdasarkan surat Chief Migration Officer-Integrity, Counsellor (Immigration), Department of Home Affairs, Kedutaan Besar Australia di Jakarta tanggal 14 Mei 2024 perihal permohonan kunjungan Kedutaan Besar Australia ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.