Bandung (ANTARA) - Operasi pengawasan orang asing berskala nasional bersandi "Wirawaspada" wilayah Bandung Raya, berujung pada diamankannya satu warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal, sebagai bukti ketegasan penegakan hukum keimigrasian di daerah tersebut.
Penindakan ini merupakan hasil dari penyisiran intensif yang dilakukan tim gabungan di dua wilayah strategis, yakni Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, selama periode operasi serentak yang berlangsung pada 10 hingga 12 Desember 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Muhamad Novyandri di Bandung, Selasa, menegaskan bahwa pergerakan ini merupakan bagian dari instruksi pusat untuk memastikan kedaulatan negara terjaga dari pelanggaran administratif maupun pidana keimigrasian.
"Operasi ini tidak hanya dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Bandung saja, tetapi juga dilaksanakan serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia pada tanggal 10-12 Desember 2025," ujar Novyandri di Bandung, Selasa.
Pelaksanaan operasi ini merujuk pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-1215A tertanggal 8 Desember 2025 mengenai Revisi Pelaksanaan Operasi "Wirawaspada".
Fokus utama operasi ini menyasar empat target krusial: orang asing yang berkegiatan tidak sesuai izin tinggal, overstay (melebihi batas waktu izin tinggal), pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta orang asing ilegal yang tidak memiliki dokumen izin tinggal sama sekali.
Dari hasil penyisiran di lapangan, tim mendapati satu orang asing yang terindikasi melakukan pelanggaran. WNA tersebut kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Bandung, Yulianto Bimanegara, memastikan bahwa pihaknya tidak akan melonggarkan pengawasan pasca-operasi ini.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara," kata Yulianto.
Operasi "Wirawaspada" sendiri disebut pihak imigrasi, menjadi sinyal kuat bagi WNA di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat atas kehadiran orang asing di lingkungan mereka.
