Bandung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendapati lima orang Warga Negara Asing (WNA) diduga menyalahi izin tinggal dalam Operasi "Wirawaspada" pengawasan orang asing pada 15-16 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung M Novriandri mengatakan dalam operasi ini, tim melakukan pengawasan keimigrasian ke PT Era Muda Bogatama, yang beralamat di Jalan Raya Batujajar No 173, Kelurahan Laksanamekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dengan temuan lima orang asing berkewarganegaraan China yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal.
"Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian," kata Novriandri di Bandung, Jumat.
Novriandri mengatakan jajaran Imigrasi Bandung akan terus melaksanakan operasi pengawasan Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
"Hal ini merupakan upaya menjaga stabilitas dan keamanan negara seta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Operasi Wirawaspada ini, kata dia, dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian seta penegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-614 tanggal 09 Juli 2025 perihal Pelaksanaan Operasi "Wirawaspada" Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025.
"Operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum," ucapnya.
Operasi Wirawaspada, tambah dia, menjadi penting karena kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Operasi ini tidak hanya dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Bandung saja, tetapi dilaksanakan serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia pada tanggal 15-16 Juli 2025.
