Bandung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ABK, karena pelanggaran ketentuan administratif keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan profesional.
"Kami selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas kami, dan setiap tindakan yang diambil adalah hasil dari pemeriksaan yang cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Babay dalam keterangan di Bandung, Rabu.
Babay menjelaskan bahwa ABK datang ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan, dan dia tidak melakukan kegiatan apapun, hanya mengunjungi istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.
ABK menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Bandung karena telah overstay kurang dari 60 hari dan tidak mampu membayar biaya beban.
Deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan sesuai dengan surat perintah resmi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Deportasi ini dilaksanakan pada Senin tanggal 4 November 2024 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan ketat serta pengawasan menyeluruh oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung hingga proses pemberangkatan ke negara asal Malaysia.