Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat mengawasi secara ketat keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan industri wilayah itu melalui operasi Jagratara.
"Operasi Jagratara dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia melalui kendali Direktorat Jenderal Imigrasi selama tiga hari mulai 7 Oktober hingga 9 Oktober 2024," kata Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya di Cikarang, Senin.
Ia mengatakan pada operasi Jagratara ketiga tahun ini, seluruh WNA yang diperiksa dari sejumlah perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah sesuai prosedur.
Operasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.
"Dan ini rutin, berkala kami lakukan, guna mengawasi pelanggaran keimigrasian kepada orang asing di wilayah kerja kami," katanya.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Bekasi Yoseph Togar Persada menyebutkan kegiatan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan di wilayah Kabupaten serta Kota Bekasi.
Ia mengaku wilayah Kabupaten Bekasi menjadi prioritas karena merupakan salah satu kawasan industri terbesar Asia Tenggara sehingga intensitas kegiatan dan keberadaan orang asing pada wilayah tersebut relatif cukup tinggi.
"Mayoritas dari orang asing tersebut berkegiatan sebagai tenaga kerja asing. Maka dari itu kami perlu memastikan bahwa seluruh tenaga kerja asing telah menggunakan izin tinggal yang sesuai," ucapnya.
Menurut dia operasi jagratara terbukti secara signifikan mampu mencegah terjadi pelanggaran keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Kantor Imigrasi Bekasi awasi keberadaan WNA di kawasan industri
Senin, 14 Oktober 2024 20:05 WIB