Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal sementara di Cianjur, serta memastikan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon , mengatakan terdata sekitar 200 orang WNA mengantongi izin tinggal di sejumlah kecamatan di Cianjur, sehingga pengawasan dilakukan rutin bersama oleh petugas dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Pengawasan diperketat menyasar orang asing yang izin tinggal-nya tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk izin tinggal yang sesuai tetap dilakukan pengawasan secara rutin setiap bulan-nya," kata dia.
Pihaknya mendata terdapat 200 orang WNA memiliki izin tinggal di Kabupaten Cianjur, dimana jumlahnya fluktuatif karena ada yang masa izin tinggal-nya habis atau telah melakukan pengurangan data izin tinggal (EKO), sehingga jumlahnya tidak sama setiap bulannya.
Jumlah WNA terbanyak berada di Kecamatan Karangtengah, Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi yang merupakan kawasan wisata dan industri, sedangkan di wilayah selatan keberadaan WNA didominasi pernikahan campuran warga lokal dengan WNA asal Taiwan.
“Wilayah kerja Imigrasi Cianjur meliputi 32 kecamatan, dimana pengawasan masih dapat dilakukan secara optimal dengan dukungan laporan dari Timpora dan masyarakat, termasuk di wilayah selatan dimana banyak WNA yang melakukan pernikahan dengan warga sekitar," katanya.
