Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi seorang pria warga negara asing asal China berinisial ZB (33 tahun) setelah selesai menjalani hukuman pidana kasus penyalahgunaan bahan baku obat dan alat farmasi di Lapas Kelas II A Garut, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan WNA China tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/9) malam. Selain itu, ZB juga ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
"Warga negara China tersebut telah diserahterimakan pascakebebasannya dari Lapas Kelas II A Garut pada Sabtu (7/9) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Tadi malam yang bersangkutan sudah dideportasi,” kata Surjono.
Dijelaskan Surjono, WNA China tersebut menjalani hukuman pidana penjara karena diputus bersalah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada 26 September 2018.
Surjono mengatakan biaya kepulangan ZB ke negara asalnya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Ia berharap tindakan tegas Kantor Imigrasi terhadap orang asing bermasalah dapat menjadi efek jera bagi warga negara asing (WNA) lainnya sehingga dapat patuh dan tunduk menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi deportasi dan tangkal WNA China eks warga binaan Lapas Garut