Tasikmalaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal negara Bangladesh yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi perjalanan luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan dalam konperensi pers di Tasikmalaya, Selasa, mengatakan empat WNA itu diamankan di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi.
"Terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya terhadap seluruh pihak termasuk Polsek Cikelet, Kantor Kecamatan Cikelet, maupun pihak lainnya yang telah mendukung serta membantu proses pengamanan empat orang Warga Negara Bangladesh tersebut," kata Indra.
Ia menuturkan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya menindaklanjuti laporan dari pihak Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut sebagai bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Garut pada Jumat 26 September 2025.
Empat WNA itu, kata dia, inisial R, A, HA, dan SM yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu di Kantor Kecamatan Cikelet oleh pihak Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan dengan pihak Polsek Cikelet karena sebelumnya mereka berulah menolak membayar biaya hotel di wilayah Kecamatan Cikelet yang akhirnya diamankan lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tim Imigrasi Tasikmalaya bahwa keempat WNA tersebut masuk wilayah Indonesia secara tidak sah atau tanpa melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi di TPI.
Pengakuan dari mereka berangkat dari Bangladesh dengan menggunakan perahu nelayan yang menempuh perjalanan selama kurang lebih 10 hari sampai akhirnya berlabuh di pesisir pantai Pulau Sumatera.
Keempat WNA itu ingin menuju Malaysia, namun terlebih dahulu memasuki wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Tasikmalaya menyimpulkan bahwa mereka melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Selain itu mereka juga diduga telah melanggar Pasal 113 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan di TPI.
Empat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia sambil menunggu proses pendeportasian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Tasikmalaya amankan empat WNA Bangladesh karena ilegal
