Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya menyatakan sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang tidak mempunyai identitas resmi di Garut, Jawa Barat, terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia serta dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal.
“Selama menunggu pelaksanaan deportasi, 21 WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya terlebih dahulu yang selanjutnya akan dipindahkan ke rumah detensi imigrasi sampai dengan menunggu pelaksanaan deportasi dilakukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Indra Bangsawan dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, pengamanan terhadap 21 WNA tanpa identitas resmi itu berawal dari informasi yang didapatkan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya dari Polsek Cibalong Kabupaten Garut.
Pada Jumat (14/3), Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendatangi Polsek Cibalong untuk memastikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, para WNA yang berjenis kelamin laki-laki itu mengaku berasal dari Bangladesh.
“Hal ini diperkuat, salah satu dari mereka menunjukkan paspor Bangladesh,” kata Indra.
Keberadaan 21 WNA ini bermula dari laporan warga pada Kamis (13/3) bahwa ditemukan sekelompok laki-laki yang diantar oleh mobil travel dan hendak menginap di salah satu penginapan di Pantai Karang Paranje, Kelurahan Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pada saat dimintai identitas oleh pihak penginapan, mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya. Oleh sebab itu, pihak penginapan berinisiatif melaporkan hal tersebut kepada Polsek Cibalong.