Menurut Indra, perbuatan 21 WNA tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA demi tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia. Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas, terhadap pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang ada di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Hal ini agar masyarakat tidak dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan.
“Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam hal pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di sekitarnya,” demikian Indra.
Baca juga: Alasan Kemen Imipas buka layanan paspor di Garut
Baca juga: Imigrasi Tasikmalaya deportasi WNA China usai jalani hukuman di Lapas Garut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi: 21 WNA tanpa identitas resmi di Garut terancam dideportasi