Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, beranjak menuju babak baru sistem Imigrasi Indonesia dengan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen secara bertahap, terhitung mulai 1 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menjelaskan penerbitan e-paspor tersebut dimulai dari 13 kantor Imigrasi yang dijadikan sebagai percontohan. Nantinya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menyusul menerapkan kebijakan tersebut.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Godam dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.
Daftar kantor imigrasi yang dijadikan percontohan penerbitan e-paspor 100 persen, yaitu Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan, dan Kantor Imigrasi Batam.
Kemudian, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Data-data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.
Imigrasi terapkan e-paspor 100 persen dilakukan secara bertahap
Minggu, 1 Desember 2024 13:00 WIB