Bandung (ANTARA) - Pemerintah menetapkan ketentuan baru pembuatan paspor mulai 2025, dengan proses yang lebih ringkas dan tarif yang diperbarui. Di Kota Bandung, layanan ini tersedia secara daring dan langsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Pembuatan paspor di Kota Bandung dapat dilakukan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang berlokasi di Jl. Surapati No. 82, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Berikut panduan membuat paspor tahun 2025, sesuai ketentuan terbaru:
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru
1. Kartu tanda penduduk (KTP).
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau surat baptis.
4. Dokumen kewarganegaraan atau pernyataan memilih kewarganegaraan, dan surat penetapan ganti nama (jika ada).
Prosedur Pengajuan Paspor
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, berikut tahapan prosedur dalam pembuatan paspor.
1. Cara Mengajukan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play atau App Store.
- Daftar akun dan isi data diri sesuai KTP.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
- Setelah pengajuan diterima, pemohon akan mendapatkan kode billing untuk biaya pembuatan paspor.
- Bayar dalam waktu 2 jam lewat kanal pembayaran resmi setelah kode billing diterbitkan.
2. Cara Mengajukan Paspor Langsung di Kantor Imigrasi
- Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
- Ambil nomor antrean layanan paspor.
- Serahkan berkas asli dan fotokopi dokumen.
- Ikuti tahapan wawancara, foto, dan sidik jari.
- Lakukan pembayaran sesuai tarif.
Biaya Pembuatan Paspor 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024, berikut tarif resmi:
1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350 ribu.
2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650 ribu.
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650 ribu.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950 ribu.
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta.
Pengambilan Paspor
Untuk layanan reguler, proses verifikasi dan pencetakan paspor memakan waktu sekitar 3–4 hari kerja. Pengambilan paspor dilakukan di kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dengan prosedur resmi dan adanya aplikasi M-Paspor, masyarakat diharapkan dapat mengurus paspor lebih cepat dan nyaman tanpa antre panjang.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi www.imigrasi.go.id atau langsung menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.