Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan arsip substantif Keimigrasian berupa dokumen paspor tahun 2019 yang telah melewati masa retensi selama lima tahun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 54 Tahun 2016.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Cianjur Riky Afrimon di Cianjur Kamis, mengatakan arsip yang dimusnahkan itu merupakan dokumen tahun 2019, ketika Kantor Imigrasi Cianjur masih berstatus sebagai Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
"Ratusan dokumen yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai standar kearsipan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketertiban administrasi serta efisiensi tata kelola arsip," katanya.
Dia menjelaskan arsip yang telah melewati masa simpan wajib dimusnahkan sebagai upaya Kantor Imigrasi Cianjur dalam menjaga keamanan data keimigrasian yang sangat penting bagi pelayanan pada masyarakat serta menjaga efisiensi pengelolaan dokumen.
Riky mengatakan pemusnahan arsip dilakukan secara fisik dengan metode penghancuran di bawah pengawasan langsung pejabat terkait dan proses tersebut didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi.
"Kegiatan pemusnahan menjadi langkah penting mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip good governance di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," katanya.
Kaur Tata Usaha Kantor Imigrasi Cianjur, Eka Haryani mengatakan berbagai tahapan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan sebelum dimusnahkan arsip yang masuk dalam daftar telah melalui proses seleksi dan verifikasi agar tidak ada dokumen penting yang terlewatkan.
"Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman sehingga kerahasiaan dan integritas data tetap terjaga, hal tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.