Bandung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan panduan resmi mengenai prosedur penggantian paspor bagi Warga Negara Indonesia. Mulai dari kasus paspor yang masih berlaku, rusak, hilang, hingga permohonan di luar negeri, pelayanannya dapat dilakukan secara manual atau elektronik lengkap dengan persyaratan dokumen, mekanisme penerbitan, serta struktur biaya PNBP yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat, berikut adalah rangkuman tata cara penggantian paspor sebagaimana tercantum dalam laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi:
1. Penggantian Paspor (Paspor Masih Ada)
Syarat Prosuderal Umum:
- WNI yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri, berhak mengajukan permohonan paspor biasa.
- Jeni paspor biasa terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik.
- Penerbitan paspor dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Pemohon paspor dapat diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan.
Dokumen yang Diperlukan (Paspor terbaru terbitan 2009 ke atas):
- KTP elektronik.
- Paspor lama.
Mekanisme Pelayanan:
- Pengisian formulir di loket atau secara online, pemeriksaan berkas, lalu penerimaan tanda terima dan kode pembayaran jika lengkap. Permohonan ditolak jika syarat tidak terpenuhi.
2. Penggantian Paspor Rusak
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar:
- Banjir
- Gempa bumi
- Kebakaran
- Huru-har
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Mekanisme Pelayanan:
- Sama seperti prosedur umum, mengisi data di aplikasi, menyerahkan dokumen, dan menunggu pemeriksaan petugas.
3. Penggantian Paspor Hilang
Persyaratan Utama:
- Surat kehilangan dari kepolisian, e-KTP, KK, dan akta lahir.
- Jika hilang karena force majeure (musibah alam, huru-hara, dll.), bisa menyertakan surat keterangan dari otoritas lokal dan tidak dikenakan denda.
Prosedur:
Ajukan secara manual, melengkapi dokumen, lalu proses akan dibuat BAP dan diserahkan ke Kepala Kantor Imigrasi untuk persetujuan.
Mekanisme Penerbitan Khusus
Bila hilang karena keteledoran, penggantian bisa ditunda 6 bulan hingga 2 tahun.
4. Penggantian Paspor bagi WNI di Luar Negeri:
Pengajuan harus diajukan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI (KBRI/KJRI).
Dokumen yang Diperlukan:
- Paspor ayah dan/atau ibu WNI.
- Surat keterangan lahir dari perwakilan RI setempat.
Pemohon mengajukan secara manusia, dengan mengisi data diri pada aplikasi, pemeriksaan dokumen, kemudian penerimaan tanda tangan dan kode pembayaran.
Jika terjadi kehilangan saat di luar negeri, WNI dapat mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan syarat seperti surat kehilangan dari kepolisian dan dokumen pendukung lainnya. SPLP hanya berlaku satu kali perjalanan untuk pulang ke Indonesia.
Untuk biaya penerbitan, paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif sebesar Rp350 ribu, sedangkan paspor elektronik (e-paspor) dikenakan biaya Rp650 ribu. Pemohon juga dapat memilih layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama dengan tambahan biaya Rp1 juta. Adapun bagi pemohon yang paspornya hilang, akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sementara paspor yang rusak dikenakan denda Rp500 ribu.
Namun, apabila kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat keadaan kahar (force majeure), maka pemohon dibebaskan dari denda. Selain itu, jika kehilangan atau kerusakan paspor disebabkan oleh kelalaian yang berat, pengajuan permohonan dapat ditangguhkan dengan jangka waktu penundaan minimal enam bulan hingga maksimal dua tahun.
