Bandung (ANTARA) - Dilansir dari imigrasi.co.id, Layanan paspor adalah serangkaian proses yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penerbitan, penggantian, atau perpanjangan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor (online) atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi (walk-in).
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Berikut apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga yang ingin membuat paspor :
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Dilansir dari imigrasi.co.id, lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Penerbitan paspor di Indonesia dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dilansir dari imigrasi.co.id, proses ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh dokumen perjalanan resmi dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Berikut tahapan mekanismenya:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Berikut biaya pembuatan paspor terbaru di Indonesia (2025) berdasarkan peraturan resmi (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024), yang mulai berlaku pada 17 Desember 2024:
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
