Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap 13 orang terkait kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Tamansari Bandung pada awal Mei 2026.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari perencanaan, pembuatan bom molotov, pengumpulan massa, hingga pembakaran fasilitas umum.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aksi kerusuhan dan pembakaran yang terjadi saat peringatan May Day,” kata Hendra di Bandung, Selasa.

Menurut dia, para pelaku menggunakan botol kaca berisi bensin yang dicampur styrofoam dan diberi sumbu kain untuk dijadikan bom molotov.

Molotov tersebut kemudian dilempar ke arah videotron, pos polisi dan warung hingga menyebabkan kebakaran.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti botol molotov siap pakai, pecahan botol, bahan bakar, masker, balaclava, helm bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, hingga atribut kelompok antifasis.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah obat-obatan seperti alprazolam, clonazepam, methylphenidate, tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari beberapa tersangka.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” kata Hendra.

Hendra mengatakan pihaknya juga turut menyita telepon genggam, akun media sosial, sepeda motor, tongkat polisi, jerigen minyak tanah, hingga uang tunai sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat, serta Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” ujar Hendra.

 



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026