Garut (ANTARA) - Tim buru sergap dari jajaran Polda Jabar dan Polres Garut menciduk pelaku spesialis pembobol minimarket yang biasa beroperasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mencuri sejumlah barang berharga, terutama rokok.
"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut beserta sebagian barang bukti hasil curian," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto saat jumpa pers di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, kasus pencurian barang minimarket dilakukan seorang diri dengan tersangka inisial D (42) yang ditangkap setelah melakukan pencurian di Minimarket Indomaret, Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Leles pada 23 Maret 2026.
Penanggungjawab minimarket tersebut, kata dia, kemudian melaporkan ke polisi adanya aksi pencurian dengan kerugian materi sebesar Rp20 jutaan lebih dengan barang yang hilang paling banyak yakni rokok.
"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi pada 23 Maret 2026, dan hari ini tim dari Polda dan Polres mengungkap kejadian ini," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin menambahkan, pelaku merupakan residivis yang saat ini ditangkap dengan kasus pencurian barang di minimarket.
Aksi pelaku itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan telah melakukan aksi pencurian barang di lima tempat, tiga minimarket, dan dua rumah di wilayah Garut.
"Dia melakukan sendiri, dan dia juga residivis," katanya.
Ia menyampaikan, aksi pelaku itu dengan cara memanjat tembok dinding menggunakan tangga bambu untuk bisa mencapai atap bangunan minimarket yang selanjutnya membobol bagian atap.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, kata Joko, pelaku kemudian menggasak barang di toko, terutama mengambil rokok dengan dimasukkan dalam karung, lalu melarikan diri.
"Kami menyita sebanyak 269 bungkus rokok berbagai merk, kemudian diamankan juga sejumlah alat yang digunakan dalam aksi pembobolan," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026