Kemudian Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi, Yanto, yang memberikan materi tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan juga aturan-aturan terbaru di bidang keimigrasian.
"Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan menjadi wujud nyata bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan. Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022, menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Prasetya dalam sambutannya.
Pada sosialisasi tersebut, diinformasikan bahwa para narasumber memaparkan, PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada presiden yang disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
"Dan menekankan pentingnya pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda agar status kependudukan anak terdaftar," kata Agung.
Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda lahir di luar negeri, ucap Agung, maka salah satu syarat yang harus diajukan adalah SKIM yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, lahir di wilayah negara Indonesia.
Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda lahir di Indonesia maka SKIM diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.