Bandung (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung mengingatkan pada masyarakat bahwa pendaftaran dokumen keimigrasian dari anak berkewarganegaraan ganda (ABG) lebih baik disegerakan sebelum penerapan aturan menggunakan naturalisasi murni.
Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengatakan bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftar dokumen warga negara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta, namun berbeda setelah melewati waktu yang ditentukan (31 Mei 2024).
"Jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006," kata Agung dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Agung mengatakan bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, akan membutuhkan biaya sangat besar, di mana PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa hal ini penting bagi masyarakat untuk diketahui dan dipahami. Karenanya pihak imigrasi juga terus melaksanakan sosialisasi, salah satunya pada Selasa (19/3) lalu dengan sosialisasi pewarganegaraan.
Agung mengatakan bahwa sosialisasi tersebut, merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 13 tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"Tujuan sosialisasi itu yakni memberikan kepastian hukum dan pemahaman terkait fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda kepada para penjamin atau sponsor yang melakukan perkawinan campuran," kata Agung yang juga merupakan ketua penyelenggara sosialisasi tersebut.