Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik pada penyelenggara Pemilu 2024 setelah pihaknya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu setempat terkait dengan dugaan pelanggaran perekrutan PPS di Kecamatan Pakenjeng.
"Kalau dalam tahap klarifikasi dan verifikasi tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran etik, tidak bisa dilanjutkan pada tahap persidangan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri di Garut, Minggu.
Junaidin menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Garut terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Pakenjeng.
Rekomendasi dari bawaslu setempat diserahkan ke KPU Kabupaten Garut pada tanggal 17 Februari 2023 terkait dengan jual beli jabatan PPS di Pakenjeng dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
KPU Kabupaten Garut selanjutnya menjawab surat rekomendasi dari bawaslu, kemudian menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, perilaku, sumpah atau janji, dan pakta integritas anggota PPK, PPS, dan kelompok PPS.
Setelah itu, kata Junaidin, melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak yang terlapor.
"Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Garut, disimpulkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng," kata Junaidin.
Setelah adanya keputusan tidak terbukti adanya pelanggaran, lanjut dia, petugas PPK yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya menyelenggarakan kegiatan tahapan Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Garut menyelenggarakan perekrutan petugas untuk PPK dengan jumlah personel setiap kecamatan lima orang. Selanjutnya KPU setempat merekrut petugas PPS dengan jumlah personel setiap desa sebanyak tiga orang.
KPU Garut: Tidak ada pelanggaran etik pada perekrutan PPS di Pakenjeng
Minggu, 12 Maret 2023 19:45 WIB