Petugas kemudian mendapatkan informasi dari aparat setempat bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak lagi tinggal di rumah, dan kini merantau ke daerah lain.
Setelah itu, petugas mendapatkan nomor telepon serta alamat ibu kandung anak laki-laki tersebut dan langsung memberi tahu keberadaan anaknya yang menjadi korban kekerasan.
Penegakan hukum
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon memastikan ibu angkat anak laki-laki usia 6 tahun itu sudah diproses secara hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.
Ibu angkat yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, berinisial AM (46) dan yang bersangkutan sudah mengakui penganiayaan tersebut dilakukan berulang kali kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui penganiayaan itu sebagai bentuk pelampiasan tersangka atas permasalahan rumah tangganya. Karena tersangka mengaku sering mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya.
Tersangka AM juga dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya, guna memastikan kemungkinan adanya motif lain dalam kasus tersebut. Namun, sejauh ini tersangka mengakui motif penganiayaan terhadap korban hanya sebagai pelampiasan emosi ketika sedang merasa kesal.
Dari hasil pemeriksaan psikologis dapat diketahui motif sebenarnya dari tersangka yang telah menganiaya korban.
Spektrum - Kekerasan terhadap anak harus dihentikan
Oleh Khaerul Izan Minggu, 9 Oktober 2022 17:52 WIB