Polresta Cirebon pada periode Januari sampai Agustus 2022 menangani 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terdiri dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan perdagangan orang yang kini masih terus ditangani.
Kekerasan seksual paling mendominasi dengan 28 kasus, kemudian kekerasan fisik menduduki peringkat kedua totalnya mencapai 12 perkara, dan tujuh perkara di antaranya telah selesai ditangani.
Jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun ini di wilayah Kabupaten Cirebon meningkat dibanding 2021. Jumlah kasus yang ditangani hingga Agustus 2022 telah mencapai 63,07 persen dibanding kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun lalu.
Selama 2021 terdapat 65 kasus kekerasan perempuan dan anak, pada tahun ini sampai Agustus 2022 ada 41 kasus.
Sementara itu, untuk tingkat daerah, khususnya data dari KPAID Kabupaten Cirebon, mencatat kekerasan yang diterima anak berupa kekerasan fisik maupun seksual, dan rerata dilakukan oleh orang terdekatnya yang seharusnya melindungi dan mengayomi mereka. Kekerasan itu, seperti dilakukan orang tua, teman, tetangga, saudara, guru maupun pihak lainnya.
Jumlah kasus yang terbilang masih sangat tinggi itu perlu perlahan dihilangkan, agar generasi penerus bangsa ini tumbuh dengan baik, tanpa dibayangi trauma masa lalu.
Masyarakat juga diharapkan dapat menggemakan dan melawan kekerasan terhadap anak, karena ketika anak mendapatkan kekerasan bisa membekas sampai dewasa.
Keadaan itu bisa membuat mental anak terganggu, sehingga tumbuh kembang tidak sempurna, seperti anak lainnya. Untuk itu perlu peran dari semua pihak agar kekerasan terhadap anak tidak berulang kembali.
Spektrum - Kekerasan terhadap anak harus dihentikan
Oleh Khaerul Izan Minggu, 9 Oktober 2022 17:52 WIB