Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan arahan provinsi untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
"UMK nanti ditetapkan oleh gubernur yang tentunya akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah rata-rata 6,5 persen dari UMK 2024," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut Muksin, di Garut, Rabu.
Baca juga: Pemkab Garut menata jalanan perkotaan agar bisa menarik banyak orang
Pemkab Garut akan mengikuti aturan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Terkait kenaikan UMK tahun 2025 rata-rata sebesar 6,5 persen itu, kata dia, secara resmi sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, kemudian akan ditindaklanjuti di tingkat pemerintah daerah.
"Tentunya itu akan ditindaklanjuti secara berjenjang, kita menunggu arahan dari Pak Gubernur," katanya.
Jika kenaikannya sebesar 6,5 persen, kata dia, maka di Kabupaten Garut berdasarkan rumusan Peraturan Menteri Tenaga Kerja besaran UMK akan naik sebesar Rp142.118 menjadi Rp2.328.555 di tahun 2025.
"Kalau memakai rumusan sesuai dengan Permenaker tersebut akan menjadi UMK 2025 Rp2.328.555 dari UMK 2024 Rp2.186.437, naik Rp142.118," katanya.
Terkait kenaikan UMK itu akan disesuaikan dengan kemampuan industri di Garut, kata Muksin, masalah tersebut nanti kepastiannya akan ada arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Untuk kepastiannya nanti setelah ada arahan tindak lanjut dari Pemprov dalam waktu dekat," katanya.