Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menangani sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024 di wilayahnya, yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa.
“Kami telah membahas kasus ini dalam rapat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Berdasarkan hasil kajian, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran dan prosesnya sudah kami teruskan ke instansi terkait,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Cirebon libatkan 6.938 pengawas TPS jamin pemilu sesuai aturan
Ia menjelaskan salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang camat di Kecamatan Dukupuntang, Cirebon.
Berdasarkan laporan, kata dia, camat tersebut diduga mendukung salah satu pasangan calon, yang dibuktikan melalui sejumlah petunjuk, termasuk foto.
“Kasus ini telah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Hasil kajian kami menunjukkan bahwa camat tersebut terbukti melanggar asas netralitas,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebutkan ada sembilan kepala desa (kuwu) juga diduga terlibat pelanggaran serupa dan mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami sudah menyerahkan perkara ini ke Polresta. Sementara, pelanggaran yang melibatkan perangkat desa di Kedawung dan Susukan Lebak telah kami laporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Cirebon,” tuturnya.
Sadaruddin juga menyoroti dugaan pengerahan massa oleh salah satu pasangan calon. Jika terbukti, hal ini dapat memengaruhi hasil Pilkada 2024.
Namun, Bawaslu Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 berada di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh dugaan pelanggaran ini, mereka dapat mengajukan sengketa ke MK. Semua akan bergantung pada materi gugatan yang diajukan,” ungkapnya.