Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan bahwa pengadilan negeri (PN) setempat sudah menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Cirebon berinisial S atas pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat mengatakan S dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sehingga melanggar ketentuan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: Kejari Cirebon tetapkan oknum kades sebagai tersangka korupsi APBDes
“Vonis tersebut tercantum dalam Putusan PN Sumber Nomor 11/Pid.Sus/2025/PN Sbr, terkait kasus pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024,” kata Sadaruddin saat dikonfirmasi di Cirebon, Jumat.
Dia menyampaikan S terbukti melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Kades tersebut, lanjut dia, secara sengaja melakukan tindakan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi salah satu pasangan calon dalam proses pilkada.
Menurutnya, selain menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan kepada S, PN Sumber Cirebon menetapkan kades tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta.
“Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan,” tuturnya.
Ia menegaskan semua pihak menerima putusan tersebut serta tidak ada yang mengajukan banding, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Adapun proses eksekusi terhadap putusan PN Sumber ini, sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Kamis (16/1).
“Eksekusi dilaksanakan dengan pendampingan dari Polresta dan Bawaslu sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menegakkan hukum pemilu,” tuturnya.