Bawaslu Cirebon menilai kasus ini menjadi contoh nyata penerapan sanksi terhadap pelanggaran pemilu atau pilkada, terutama bagi kades yang seharusnya menjaga netralitas.
Ia juga mengimbau kades dan perangkat daerah lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap tahapan pemilu ke depannya. Sebab, netralitas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang. Ini demi menjaga integritas pelaksanaan pemilu,” ucap dia.
Baca juga: Polisi di Cirebon tangkap oknum kades pengguna sabu-sabu
