Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengintensifkan pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Selasa, mengatakan pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mitigasi dini agar tidak muncul persoalan administrasi di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing parpol,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengawasan berkelanjutan tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 yang mengatur pentingnya pembenahan administrasi sejak awal.
Kegiatan pengawasan, kata dia, dilakukan pada 24-28 November 2025 terhadap 18 parpol di Kabupaten Cirebon melalui kunjungan langsung ke masing-masing sekretariat partai.
Dalam kunjungan itu, Bawaslu memeriksa pemutakhiran data kepengurusan, penunjukan admin SIPOL, serta kelengkapan dokumen legalitas dan keanggotaan.
Pihaknya ingin memastikan apakah parpol telah memperbarui data mereka di SIPOL, mengingat sistem tersebut menjadi basis utama verifikasi administrasi pada tahapan pemilu.
Sejumlah parpol, lanjut dia, diketahui menyambut baik proses pengawasan tersebut dan membuka akses dokumen yang dimiliki kepada petugas Bawaslu.
“Namun, Bawaslu menemukan beberapa catatan penting, salah satunya adanya partai yang belum melengkapi dokumen kepengurusan maupun memperbarui data sesuai ketentuan,” katanya.
