Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang (LGBT) hingga dampak negatif era digital.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, Raperda tersebut akan menjadi usulan atau prakarsa DPRD Jabar, khususnya dari Komisi V DPRD Jabar, dan direncanakan masuk Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

"Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan pegiat keluarga (Giga) Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut, karena resah akan kondisi sosial saat ini," kata Siti di Gedung DPRD Jabar di Bandung, Senin.

 

Pembentukan Raperda ini dinilai sangat penting bukan saja dilatarbelakangi dengan kondisi sosial saat ini, tapi juga karena kabupaten dan kota sudah mempunyai lebih dulu aturan tersebut, sehingga perlu dan sudah sangat mendesak.Dengan adanya Raperda tersebut, bisa menjawab persoalan soal perilaku seksual menyimpang dampak negatif era digital saat ini.

Sebelumnya, Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Giga Indonesia. Audiensi terkait desakan pembentukan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari bencana sosial orientasi dan perilaku seksual menyimpang atau LGBT serta dampak negatif era digital.

Siti Muntamah menjelaskan hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya LGBT di Jawa Barat, bahkan menjadi provinsi terbanyak se-Indonesia, belum lagi kasus-kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual lainnya, dampaknya, khususnya keluarga dan anak-anak.

Giga Indonesia menyampaikan keresahannya dan mengusulkan agar secepatnya dibentuk Ranperda yang bisa memberikan perlindungan kepada keluarga hingga anak-anak dari perilaku seksual menyimpang dan dampak negatif era digital.

"Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usulan agar secepatnya dibentuk Ranperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga, khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual," ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Komisi V DPRD Jawa Barat menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Setda, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

 

 

Sementara itu, dalam paparannya, Ketua Giga Indonesia Euis Sunarti mengkritisi Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang tercatat sebagai LGBT.

Data KPA Jabar juga mencatat lonjakan drastis kasus HIV dalam tiga tahun terakhir. Jika sebelumnya penambahan kasus tahunan relatif stabil berkisar 5.000 kasus. Sejak 2022 grafik meningkat tajam.

Tahun 2022, tercatat 8.620 kasus baru, 9.710 kasus pada 2023 dan melonjak menjadi 10.405 kasus di akhir 2024. Artinya, kenaikan temuan kasus baru mencapai 100 persen dibanding periode sebelumnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Jabar buat Raperda perlindungan keluarga dari LGBT-dampak digital

Pewarta: RPG
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026