"Kita akan usulkan masuk ke Prolegda. Mungkin ketika rapat RAPBDP mendatang," kata Dadang di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Minggu.
Lebih lanjut, Dadang mengatakan peraturan itu berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disebutnya sudah didapatkan.
"Jadi memang kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Jadi kita memang akan usulkan," ucap Dadang.
Namun demikian, Dadang mengaku belum dapat menjelaskan secara umum isi dari rancangan perda terkait LGBT, namun dia menegaskan isinya akan merujuk kepada fatwa MUI.
"Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT," tutur Dadang.
Diinformasikan, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.