Homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Ada juga poin melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Bandung sebut raperda anti LGBT didorong masuk Prolegda