Kabupaten Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi yakni bencana banjir, longsor, dan angin kencang sejak tanggal 7 hingga 14 November 2024.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban agar menggunakan Dana Belanja Tak Terduga (BTT).
“Penetapan status tanggap darurat ini diperlukan karena bencana ini sudah memenuhi unsur-unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan warga,” kata Uka kepada ANTARA di Kabupaten Bandung, Jumat.
Uka mengatakan penetapan tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat langkah penanganan bencana agar masyarakat terdampak dapat segera pulih dan situasi kembali normal.
“Dengan adanya status tanggap darurat, penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan optimal. Kami berharap masyarakat bisa segera pulih dan situasi kembali seperti semula,” kata dia.
Dia mengungkapkan pihaknya telah mendirikan posko tanggap darurat untuk penyediaan logistik dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak.
“Dapur umum sifatnya sementara, karena di sini tidak ada warga yang mengungsi. Namun BPBD tetap memberikan bantuan logistik bagi mereka yang membutuhkan,” katanya.