Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menurunkan Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada siswa di sejumlah sekolah untuk mencegah perbuatan menyimpang atau melanggar peraturan di kalangan pelajar.
"Kita edukasi lebih kepada sosialisasi terhadap para generasi muda yang ada di Kabupaten Garut," kata Kepala Seksi Pencegahan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Dede Setiawan saat sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat di SMK Negeri 1 Garut, Jumat.
Ia menuturkan Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat itu terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut dan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut yang selama ini terus bergerak melakukan sosialisasi perbup dan mengedukasi masyarakat, salah satunya ke kalangan pelajar di sekolah.
Seperti yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Garut, kata dia, menghadirkan beberapa pemateri dari Tim Pokja Perbuatan Anti Maksiat dan AUI untuk menyampaikan kepada siswa tentang hal yang dilarang dan perilaku menyimpang lainnya.
Ia menyampaikan bahwa hal yang harus diperhatikan kalangan pelajar yaitu pergaulan bebas, perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), minum-minuman keras, narkoba, dan sebagainya.
"Mudah-mudahan melalui sosialisasi dan edukasi bimbingan konseling ke setiap sekolah para pelajar di Kabupaten Garut tidak terkontaminasi perbuatan yang dilarang dengan ketentuan peraturan yang ada," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut akan terus berlanjut agar generasi muda khususnya kalangan pelajar di Kabupaten Garut bisa terhindar dari perbuatan yang menyimpang itu.